MAKALAH
ASBAB An-NUZUL
Ø DISUSUN OLEH
KELOMPOK 5 : Reza
Rahmatillah
Ø JURUSAN : PAI
Ø PRODY :TARBIAH
Ø UNIT
: A
Ø SEMESTER : 1 ( SATU )
DOSEN
PEMBIMBING : RAMSAH ALI. MA
KEMENTERIAN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN GPA) TAHUN AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita
panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Asbab An-Nuzul”. Serta shalawat dan
salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umat manusia
dari alam jahilyah ke alam berilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Makalah
ini kami susun berdasarkan beberapa buku,penyusunan /pembuatan . Adapun
penyajian materi ini sangat sederhana dan sebaik mungkin tanpa melupakan tujuan
agar mudah di pahami dan dimengerti
untuk mengetahui isi materi yang dipelajari..
Kami
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan
dan kelemahannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang
bersifat konstruktif demi perbaikan isi makalah ini.
Akhirnya
kami menyerahkan diri kepada Allah SWT. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu
pengetahuan,agama dan Negara. Dengan rahmat serta hidayah-Nya, makalah ini
merupakan karya yang diridhoi-Nya. Amin Ya Robbal’alamin.
Takengon, Nopember 2013
Hormat
Kami,
Penulis
Kelompok V
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN......................................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................
A.
Pengertian Asbab An-Nuzul...............................................................
B.
Macam-macam asbabun nuzul dan pembagiannya............................
C.
Beberapa redaksi asbab an-nuzul......................................................
D.
Berbilangnya asbab an-nuzul suatu ayat............................................
E.
Manfaat asbab an-nuzul....................................................................
BAB III
PENUTUP...................................................................................................
A.
Kesimpulan........................................................................................
B.
Saran.................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Sudah
tidak di pungkiri lagi, bahwa salah satu tema penting yang menjadi objek kajian
studi ilmu-ilmu Al-Qur’an adalah tentang sebab-sebab turunnya Al-Qur’an (Asbab
An-Nuzul). Hal ini tercermin pada suatu kenyataan bahwa hampir pada semua
kitab Ulum Al-Qur’an atau Ulum Al-Tafsir selalu menyertai tema Asbab
An-Nuzul sebagai salah satu objek yang di kaji.
Mempelajari
dan mengetahui Asbab An-Nuzul bagi turunnya Al-Qur’an sangat penting,
Terutama dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum. Para ulama’ seperti
Alwahidi, Al-Suyuti dan lain-lainnya telah banyak menulis tentangnya dan
menekankan pentingnya mengetahui Asbab An-Nuzul dengan
pernyataan-pernyataan yang jelas. Di samping itu ada sebagian ulama’ yang tidak
menganggap signifikan mengetahui Asbab An-Nuzul.
Di dalam Asbab
An-Nuzul fi Ulum Al-Qur’an, ada beberapa poin yang harus dipelajari.
Penulis mencantumkan beberapa poin yaitu; Pertama pengertian Asbab
An-Nuzul. Kedua urgensi dan kegunaan Asbab An-Nuzul. Ketiga
cara-cara mengetahui
riwayat Asbab An-Nuzul keempat macam-macam
Asbab An-Nuzul. Kelima kaidah “Al-Ibroh.”
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asbab An-Nuzul
Ungkapan asbab an-nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab
An-nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang
melatar belakangi terjadinya
sesuatu bisa disebut asbab An-nuzul,
namun dalam pemakainnya, ungkapan asbab An-nuzul khusus di gunakan untuk
menyatakan Sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya, ayat-ayat Al-Qur’an
seperti halnya asabab al-wurud yang secara khusus di gunakan bagi sebab-sebab
terjadinya hadis.[1]
Banyak para Ulama’ yang merumuskan tentang pengertian Asbab
An-Nuzul. Di antaranya;
1. Menurut Az-Zarqani:
“Asbab
An-Nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan
Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu
terjadi.”[2]
2. Mana’ Al-Qthathan:
“Asbab
An-Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an,
berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa suatu kejadian
atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”[3]
3. Ash-Shabuni:
“Asbab
An-Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau
beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut,
baik pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan
urusan agama.”[4]
4. Shubhi Shalih:
“
Asbab An-Nuzul adalah suatu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa
ayat Al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa, sebagai respon
atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum peristiwa itu terjadi.”[5]
Dengaan merujuk para Ulama yang berpendapat pada kitab-kitab
‘Ulum Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa secara umum dalam berbagai
literature disebutkan bahwa Asbab An-Nuzul adalah segala sesuatu yang
menjadikan
sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an, baik untuk mengomentari, menjawab ataupun
menerangkan hukum, pada saat sesuatu itu terjadi.
Selain itu Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang
terjadi pada zaman Rosulullah SAW. Oleh karena itu tidak boleh ada jalan lain
untuk mengetahuinya selain berdasarkan periwayatan yang benar (Naql
As-Shohih) dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung turunnya
ayat Al-Qur’an.[6]
B.
Urgensi
dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
Dalam kitab-kitab ‘Ulum Al-Qur’an atau ‘UlumAl-Tafsir,
hampir semua ulama’ sepakat tentang pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbab
An-Nuzul dalam rangka memahami atau menafsirkan Al-Qur’an. Hal ini karena
begitu besar dan banyaknya manfaat Asbab An-Nuzul untuk mengantarkan
seseorang pada penafsiran dan pemahaman Al-Qu’an. Al-Wahidi berpendapat
bahwa tidak akan mungkin bisa menafsirkan ayat Al-Qur’an dan mengetahui
maknanya, tanpa mengetahui kisah dan sebab turunnya,[7]hal
ini senada dengan pendapatnya Al-Suyuti. Di samping itu ia juga
menyertakan pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa penguasaan Asbab
An-Nuzul merupakan unsur penentu dalam memahami sebuah ayat, karena
sesungguhnya pengetahuan tentang “sebab” akan melahirkan pengetahuan
tentang “akibat”.[8]
Az-Zarqoni dan As-Suyuti mensinyalir adanya kalangan yang
berpendapat bahwa mengetahui Asbab An-Nuzul merupakan hal yang sia-sia
dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beranggapan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an
dengan meletakkannya dalam kontek historis itu sama halnya dengan membatasi
pesan-pesan pada ruang dan waktu tertentu.[9]
Untuk lebih terperinci, para Ulama menyebutkan beberapa
manfaat Asbab An-Nuzul. Antara lain;
1. Mengkhususkan hukum yang terkandung
dalam ayat Al-Qur’an bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan
adalah sebab yang bersifat khusus ( khusus As-Sabab) dan bukan lafadz
yang bersifat umum, seperti dalam pemulaan (QS. Al-Mujadalah )
2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga
mengandung pengertian umum, seperti
dalam (QS. Al-Anam: 145)
3. Mengidentifikasikan pelaku yang
menyebabkan turunnya ayat Al-Qur’an, seperti dalam (QS. Al-Ahqof: 17)
4. Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi
ketidakpastian dalam menangkap
pesan-pesan Al-Qur’an, seperti dalam (QS. Al-Baqoroh: 115)[10]
C. Cara
Mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
Asbab An-nuzul adalah peristiwa yang
terjadi pada zaman rasulullah SAW. Oleh karena itu, tidak boleh ada jalan lain
untuk mengetahuinya, selain berdasarkan periwayatan (pentransmisian) yang benar
( naql ash-shalih) dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung turunya
ayat Al-Qur’an. [11]Dengan
demikian, seperti periwayatan pada umumnya, di perlukan kehati-hatian dalam
menerima riwayat yang berkaitan dengan asbab An-Nuzul.
Para ulama salaf sangatlah keras dan
ketat dalam menerima berbagai riwayat yang berkaitan dengan asbab An-Nuzul.
Ketaatan mereka itu di titikberatkan pada seleksi pribadi si pembawa riwayat
(para rawi), sumber riwayat (isnad) dan redaksi berita (matan). Bukti ketaatan
itu di perlihatkan oleh ibn sirin ketika mencerita pengalamannya sendiri:[12]
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa sikap kekritisan mereka
tidak dikenakan terhadap materi asbab An-nuzul yang diriwayatkan oleh sahabat
nabi, yang tidak masuk dalam lapangan
penukilan dan pendengaran, dapat di pastikan ia mendengar ijtihadnya sendiri.
Berkaitan dengan asbab An-nuzul, ucapan seorang tabi’ tidak di pandang sebagai
hadis marfu’, kecuali bila diperkuat oleh hadis mursal lainya, yang
diriwayatkan oleh salah seorang iman tafsir yang dipastikan mendengarkan hadis
itu dari nabi.
Para imam tafsir itu
diantaranya: Ikramah, Mujahid, Sa’ad Ibn Jubair, ‘Ath, Hasan Bishri, Sa’id Ibn
Musayyab Dan Adh-Dhahhak.
D. Macam-Macam Asbab An-Nuzul
1. Dilihat dari sudut pandang redaksi
yang dipergunakan dalam riwayat Asbab An-Nuzul
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perowi dalam
mengungkapkan riwayat Asbab An-Nuzul, Pertama Shorih (jelas).
Redaksi dikatakan Sharih bila perowi mengatakan;
1. Sebab turunnya ayat ini adalah……..”
2. Telah terjadi……., maka turunlah
ayat.……”
seperti dalam riwayat yang dibawakn Jabir yang mengatakan
bahwa orang-orang Yahudi berkata,”Apabila seorang suami mendatangi “kubul”
istrinya dari belakang, anak yang terlahir akan juling.” Maka turunlah (QS.
Al-Baqoroh: 223).[14]
Kedua
Muhtamilah (kemungkinan), bilamana perowi mengatakan;
1. Ayat ini diturunkan berkenaan
dengan…..…”
2. Saya kira ayat ini diturunkan
berkenaan dengan dengan…….”
Az-Zarkazi menuturkan dalam kitabnya Al-Burhan fi Ulm
Al-Qur’an:
“Sebagaimana
diketahui, telah menjadi kebiasaan para sahabat Nabi dan Tabi’in, jika seorang
di antara mereka berkata, “ayat ini diturunkan berkenaan dengan…….” Maka tang
dimaksud adalah ayat itu mencakup ketentuan hukum tentang ini atau itu, dan
bukan bermaksud menguraikan sebab turunnya ayat.[16]
Seperti
diriwayatkan Ibn Umar yang menyatakan:
“Ayat
istri-istri kalian adalah (ibarat) tanah tempat bercocok tanam, diturunkan
berkenaan dengan mendatangi (menyetubui) istri dari belakang”. (HR.
Bukhori).[17]
2. Dilihat dari sudut pandang
berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk
satu Asbab An-Nuzul
a.
Berbilangnya
Asbab An-Nuzul untuk satu ayat (Ta’adud As-Sabab wa Nizil Al-Wahid)
Untuk mengetahui variasi riwayat Asbab An-Nuzul dalam
satu ayat dari sisi redaksi, para ulama mengemukakan cara sebagai berikut:
1. Tidak mempermasalahkannya
Cara
ini ditempuh apabila menggunakan redaksi muhtamilah.
2. Mengambil versi riwayat Asbab An-Nuzul
yang menggunakan redaksi shorih.
b.
Variasi
ayat untuk satu Asbab An-Nuzul (Ta’adud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
Terkadang suatu kejadian dapat menjadi sebab bagi turunnya
dua ayat atau lebih. Sebagaimana contoh adalah apa yang diriwayatkan Bukhori
dari perkataan Zaid bin Sabit bahwa Rosulullah membacakan kepadanya ayat 95-96
surat An-Nisa’. Lalu datang Ibnu Ummi Maktum dam berkata, “Wahai rosulullah
, andai aku bias berjihadmaka aku akan berjihad,” padahal dia adalh seorang
yang buta.maka Allah menurunkan ayat An-Nisa’ tersebut.[19]
E.
Kaidah “Al-Ibrah”
Ada persoalan penting tentang dalam pembahasan Asbab
An-Nuzul, misalkan terjadi suatu pertanyaan, kemudian satu ayat turun untuk
memberikan penjelasan atau jawaban, tetapi ungkapan ayat tersebut menggunakan
redaksi ‘aam (umum) hingga mempunyai cakapan pada kasus pertanyaan itu.
Dengan kata lain apakah ayat itu berlaku secara khusus atau umum? Berkenaan
dengan hal ini para ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang harus menjadi
pertimbangan adalah keumuman lafadz dan bukannya kekhususan sebab (Al-Ibroh
bi umm Al-khusus Al-lafdzi la bi khusus as-sabab). Zamakhsary dalam
penafsiran surat Al-Humazah, mangatakan bahwa surat ini diturunkan
karena sebab khusus. Namun ancaman hukuman yang tercakup didalamnya berlaku
umum, mencakup nsemua orang yang berbuat kejahatanyang disebutkan. Ibnu Abbas
pun mengatakan bahwa ayat 5-8 tentang kejahatan pencurian berlaku umum, tidak
hanya bagi pelaku pencuri wanita dalan Asbab An-Nuzul itu.[20]
Disisi
lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa ungkapan dalam satu lafadz
Al-Qur’an harus dipandang dari segi kekhususan dan bukan dari segi keumuman
lafadz (Al-Ibroh bikhusus As-Sabab la bi’umum Al-Lafadz). Jadi, cakupan
ayat tersebut terbatas pada kasus yang menyebabkan diturunkannya sebuah ayat.
Adapun kasus lainnya yang serupa, kalaupun akan mendapat penyelesaian yang
sama, hal itu bukan di ambil dari pemahaman terhadap ayat itu, melainkan dari
dalil lain, yaitu dengan qiyas apabila memang memenuhi syarat-syarat qiyas.[21]
Ayat Qodzaf, umpamanya diturunkan khusus sehubungan dengan kasus Hilal
dengan istrinya. Adapun kasus lain yang serupa dengan kasus tersebut, hukumnya
ditetapkan dengan melalui jalan qiyas.[22]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa, asbab An-nuzul adalah sebab-sebab
yang melatar belakangi terjadinya
sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab An-nuzul, namun dalam
pemakainnya, ungkapan asbab An-nuzul khusus di gunakan untuk menyatakan sebab-sebab
yang melatar belakangi turunya Al-Qu’an, seperti halnya asbab al-wurud yang
secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadis, urgensi dan kegunaan
asbab an-nuzul adalah Mengkhususkan
hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an bagi ulama yang berpendapat bahwa
yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus ( khusus As-Sabab) dan
bukan lafadz yang bersifat umum, seperti dalam pemulaan (QS. Al-Mujadalah
), Mengatasi keraguan ayat yang diduga
mengandung pengertian umum, seperti dalam dan Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunnya ayat
Al-Qur’an, seperti dalam (QS. Al-Ahqof: 17). Dan cara mengetahui asbab an-nuzul
ialah dari orag-orang yang melihat dan mendengar langsung tentang turunnya ayat Al-Quran, macam-macam
Asbab An-Nuzul yaitu sharih(visionable/jelas), muhtamilah
(impossible/kemungkinan).
B.
Saran
pemakalah berharap dengan
adanya makalah ini pembaca dapat menggunakannya dengan baik, serta berguna bagi kedepannya.
pemakalah juga mengharapkan masukan dari Dosen dan para pembaca, guna memperbaiki dan meminimalkan
kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pemakalah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ali
Ash-Shabuni, Muhammad, At-Tibyan fi Ulm Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghozali,
Damaskus, 1390.
2.
Al-Suyuti,
Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr, 1979.
3.
Al-Wahidi,
Asbab An-Nuzul, Beirut, Dar Al-Fikr, 1988.
4.
Anwar,
Rosibon, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia, 2004.
5.
Az-Zarqoni,
Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut,1996.
6.
Manna’
Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, 1973.
7.
Shaleh
dkk, Asbabun Nuzul, penerbit Diponegoro, 2009.
8.
Sholih,
Shubi, mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qolam Li Al-Malayyin, Beirut,
1988.
9.
Jalaluddin
As-Suyuthi, Al-Itqan Fi ‘Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t
10. Muhammad ‘Ali Ash-Azhim Az-Zarqani,
Manahil Al-‘Irfan, Dar Al-Fikr, Bairut t.t
11. Taufiq Adnan Amal Dan Syamsul Rizal
Pangabean, Tafsir Kontekstual Al-Qura’an, Mizan, Bandung, 1988.
12. TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Ilmu-Ilmu
Al-Qur’an, Bulan-Bintang, Jakarta, 1988.
[2]
Muhammad Az-Zarqoni, Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut,
ttp,1996 Jilid I, hlm. 106.
[3]
Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat
Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm. 78.
[4]Muhammad
‘Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi Ulm Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghozali, Damaskus,
1390, hlm. 22.
[5]
Shubi Sholih, mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qolam Li
Al-Malayyin, Beirut, 1988, hlm. 132.
[6]
Az-Zarqoni, Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut,
ttp,1996 hlm 113.
[7]
Al-Wahidi, Asbab An-Nuzul, Beirut, Dar Al-Fikr, 1988, hlm.
4.
[8]
Al-Suyuti, Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr,
1979, hlm. 29.
[9]
Rosihon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia,
2004, hlm 62.
[10]
Untuk mengetahui yang lebih terperinci, lihat Az-Zarqoni, Manahil
Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut, ttp,1996 hlm 110. Manna’ Al-Qoton , mabahis
fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm 79. Abu Sahbah,
Al-Madkhol Al-Dirosah, hlm. 125.
[11] Az-zarqani, op.
cit. hlm. 113-114; Ash-Shabuny, op.cit., hlm. 23; Shalih op.cit., hlm. 135.
[12] Az-zarkani,
op.cit., hlm. 114.
[13]
Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat
Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm. 87
[14] Shaleh dkk, Asbabun nuzul, penerbit Diponegoro, 2009., hlm.
74
[15]
Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat
Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm. 85.
[16]
Al-Suyuti, Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr,
1979, hlm. 32.
[17]
Rosihon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia,
2004, hlm. 70.
[18]
Rosibon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia,
2004, hlm. 72
[20]
Al-Suyuti, Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr,
1979, hlm. 110.
[21]
Rosibon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia, 2004,
hlm. 82.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar