MEMENUHI TUGAS MAKALAH MATA KULIAH USHUL FIQH
KHAS, THAKSIS DAN
MUKHASIS
DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK: II UNIT A
1.Reza Rahmatillah
2. SURIANI
3.
SIDAR
DOSEN PEMBIMBING
RIDWAN, MK.MA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
GAJAH PUTIH TAKENGON,ACEH. TAHUN
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,
Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini yang berjudul “KHAS,TAKHSIS
DAN MUKHASIS” dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan pendidikan.
Makalah ini
penulis akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki
sangat kurang. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Takengon, 25 November,2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI ......................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
A. KHAS,TAKHSIS DAN MUKHASIS.....................................................................
a.
Pengertian
khas,takhsis dan mukhasis...........................................................
b.
Pembagian
mukhasis......................................................................................
c.
Syarat
syarat syahnya istisna.........................................................................
d.
Istisna
dari kalimat ingkar dan kalimat positif...............................................
e.
Istisna
dengan waw,athaf
f.
Syarat.............................................................................................................
g.
Sifat...............................................................................................................
h.
Ghayah...........................................................................................................
i.
Badal..............................................................................................................
j.
Mukhasis
munfasil.........................................................................................
k.
Pelaksanaan
takhsis........................................................................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................................
a. Kesimpulan................................................................................................................
b. Saran..........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
BAB II
PEMBAHASN
KHAS, TAKHSIS, DAN
MUKHASIS
a.
Pengertian khas,takhsis
dan mukhasis
Khas adalah
suatu lafaz yang di gunakan untuk meunjukan materi tertentu, baik berupa benda
mati ataupun benda bergerak, misalnya zulkarnaen atau kata rajulun (seorang
laki- laki).taksisi ialah menyebutkan sebagian benda dari yang umm atau
mengeluarkan satu-satuan materi dari yang umum, sedangkan satuan lainya belum
atau tidak disebutkan.dengan demikian, keumumanya masih berlaku bagi satuan
yang tersisa.
Mukhasis ialah dalil dalil yang
menjai dasar atau hujjah di keluarkanya satuan dari yang umum kaitanya dengan khas,taksis dan mukhasis,
Hanafi menjelaskan melaui satu contoh sebagaimna tertuang dalam sutrat AL-A’raf
ayat 32
ö@è% ô`tB tP§ym spoYÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôèt ÇÌËÈ
Artinya:
“Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di
hari kiamat[536]." Demikianlah Kami”menjelaskan ayat-ayat itu bagi
orang-ora. ng yang mengetahui. (Q.S
AL-A’raf 32)
Maksudnya:
perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia
ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman,
sedangkan di akhirat nanti adalah
semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja.
Dalam penjelasan ayat
diatas semua perhiasan bpoleh dipakai,perhiasan tersebut meliputi cncin emas,pakaian,
intan, kalung, dan lain-lain masing masing disebut satuan satuanya (afrad al-aam). Cinci emas kemudian
dikeluarkan dari ketentuan ayat 32 AL-A,raf tersebut, sebab tidak boleh di
pakai oleh kaum laki-laki. Ini dinamakan taksis. Pengeluaran ini berdasarkan
pada hadits . karna membatasi keumuman ayat tersebut (sebab tidak meliputi
cincin emas), haditnya dinamai mukhasis.
Karana hanya mengenai satu hal saja, yaitu cincin emas, hadis itu di sebut khas
Dengan contoh
diatas, secara definitf, lafal khas adalah suatu lafaz h yang di pasangkan pada
satu arti yang sudah diketahuai dan menunggal. Atau lafaz yang di pasangkan
pada satu arti yang mandiri yang terhindar dari makna musytarak atau makna-makna lainya.
Dengan demikian, thaksis
ialah membatasi jumlah Al-‘aam (taqlil). Berbeda dengan nasakh, karna ialah nasakh membatalkan
hukum yang telah ada di ganti dengan hukum yang baru, (tabdil) thaksis atau
mukhasis bis dengan khata kata Al-Qur’an dan hadis,dalil-dali syara’ berupa
ijmak’,qiyas dan dalil akal. Nasakh (nasik) hanya bisa dengan kata-kata.
Thaksis hanya masuk pada dalil yang umum. Nasakh
bisa masuk pada dalili umum maupun dalil khusus. Dengan
perkataan lain, yang di-thaksis-kan hanya dalil umum, dalil khusus tidak bisa ,
dsedangkan mnasakh yang dibatalkan umum maupun dalil khusus dalil yang umumnya
Thaksis masuk kepada hukum berita-berita. Nasakh
hanya masuk kepada hukum saja, sebab membatalkan berita berari dusta.
1. pembagian mukhasis
Mukasis dibagi 2
a.
Mukhasis muttasil, yaitu mukhasis yang tidak dapat
berdiri sendiri tetapi sepertinya selalu berhubungan dengan dalil;
b.
Mukhasis munfasil, yaitu munfsil yang dapat berdiri
sendiri. Yang termasuk mukhasis munfasil adalah:
1.
Istisna muttasil
2.
Syarat
3.
Sifat
4.
Ghayah
5.
Badal ba,dhu min kull (sebagian sebagai pengganti
keseluruhan)
Yang termasuk mukhasis munfassil ialah:
a.
Peraturan-peraturan syariat yang umum;
b.
‘urf (adat kebiasaan)
c.
Nash-nash hukum syara’ ,yaitu Al-Qur’an, hadis,
ijma’ dan qiyas.
2. syarat-syarat syahnya istisna
Menurut hanafi, ada dua syarat syahnya istisna
yaitu:
a.
Dalam mengucapkan istisna, antara mutasna dan minhu
harus bertemu. Bentuk berhenti sebentar, pertanyaan orang lain dan dan ke daan
lain yang menurut kebiasaan tidak memutuskan pembicaraan, tidak dianggap
membatalkan sahnya istisna.
b.
Mutasna tidak menghabiskan mutasna minhu.
Pengecualian yang menghbiskan adalah batal. Misalnya, “aku punya uang sejuta
kecuali sejuta”
3.istisna
dari kalimat ingkar dan kalimat positif
Istisna dari kalimat ingkar (nafi) menjadi positif.
Contoh: tidak ada tuhan kecuali Allah. Tidak adatuhan adalah kalimat ingkar,
pengecualianya di tetapkan (istisna) menetapkan adanya tuhan yaitu Allah.
4.
istisna dengan waw ‘athaf
Penurut pendapat imam syafi’i, imam malik dan imam
ahmad istisnya sesudah beberapa jumlah yang bersambung-sambung, istisna itu
kembali kepada semua jumlah.
Golongan hanafiah mengatakan bahwa istisna itu
kembali pada jumlah yang teakhir. Menurut imam syaukani: kalu tidak ada
halangan baik dari lafazh itu sendiri maupun dari dalil-dalil lainya,
pengecualian (istisna) itu kembali kepada seluruh jumlah sebelumnya.
Contoh
dalam surat An-Nur ayat 4-5:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºs (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ
Artinya:
dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang
saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah
orang-orang yang fasik.(Q.S An-Nur:
4-5)
Pengecualian (istisnga)
tersebut bisa kembali kepada orang-orang fasik saja (jumlah terakhir). Bisa
kembali juga kepada orang-orang fasik dan persaksian mereka (seluruh jumlah).
Kalau kembali kepad jumlah yang terakhir, meskipun sudah taubat orang yang
menuduh tersebut teap tidak bisa menjadi saksi.
6. Syarat
Syarat di bagi dua:
a.
Syarat tunggal, seperti jika telah wudu’ kamu bersih
dari najis.
b.
Syarat berbilang, yaitu suatu hal yang harus
menyatu, jika kamu rajin belajar gdan bekerja, kamu akan pintar, jika kamu
beriman dan beramal saleh, kamu akan masuk surga. Atau masing-masing dapat
berdiri sendiri.misalnya, kalau berwudhu dan mandi janaban harus memsksi niat.
Contoh
syarat, di antaranya dalam Al-Qur,an surat An-Nisa’ ayat 11
bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 ÇÊÊÈ
Artinya:
“Kalau perempuan itu lebih baik
dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga dari peninggalan. Jika
seseorang itu seseorang saja, maka ia mendapat seperdua.” (Q.S
An-Nisa’ :11)
Dalam
surat berbilang yang tidak dapat berdiri sendiri, masyrut baru berwujud dengan
wujudnya syarat-syarat keseluruhanya. Dalam syarat yang berdiri sendiri, masyrut
dengan hanya salah-satu dari syarat syarat yang disebutkan.
6.sifat
Sifat
di sebut di belakang dengan satu lafazh atau beberapa lafazh.
Contoh dalam surah An-Nisa’ ayat 25:
`ÏJsù
$¨B ôMs3n=tB Nä3ãZ»yJ÷r& `ÏiB ãNä3ÏG»utGsù ÏM»oYÏB÷sßJø9$# 4
Artinya:
“Ia kawin dengan
hamba sahaya, yaitu yaitu perempuan yang beriman “
(Q.S
An-Nisa’ 25)
Kata fatahayat
adalah kata umum yang dapat meliputi yang beriman atau yang tidak beriman.Dengan
adanya sifat al-mukminat (beriman),
hamba sahaya yang tidak beriman tidak termasuk di dalamnya. Adakalanya
kata-kata itu saling berhubungan dan ada kalanya tidak berhubungan. Jika berhubungan,
sifat itu kembali kepada mausuf dan
dalm keadaan tidak berhubungan, sifat itu kembali kepada yang terakhir. Contoh
pertama:Terjadi iktilaf dalam hal
kembalinya sifat, sebagai mana dalm surat An-Nisa’ayat 23:
Bé&ur
öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur
ÓÉL»©9$#
Îû Nà2Íqàfãm
`ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$#
OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù
öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/
Artinya:
“diharamkan
ibu istrimu dan anak istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari dari istrimu
yng telah kamu campuri”
( Q.S. An-Nisa’:23)
Ada perbdaan persepsi,
apakah mausuf-nya hanya kalimat
“istrimu yang terakhir” atau berikut perkataan istrimu yang pertama.
Menurut jumhur ulama, kalau manusuf-nya hanya
perkataan istrimu yng terakhir, mertua perempuan menjadi haram (muhrim) apabila
sudah mengawini anaknya. Jadi,perkawinan saja sudah cukup menyebabkan haram,
karna syarat bercampur (terhadap istri) hanya menjadi syarat haramnya anak
tiri. Adapun juga mausuf-nya kedua
perkaaan istrimu yang ada pada ayat tersebut, mertua belum menjadi haram dengan
mengawini anaknya, sebagai mana pendapat diatas, tetapi baru haram kalu sudah
mncampurinya.
Jika demikian, haramnya seorang perempuan (mertua)
karna mengawini anaknya atau karna mengawinini dan mencampurinya?
Pendapat pertama dinyatakan oleh jumhur ulama sebagi
pendapat yang paling rajih.
7.
ghayah
Ialah
penghabisan suatu yang mengaharuska sesuatau yng tetapnya(ghayah) tidak adanya hukum bagi sesudahnya. Adapun
mughayah ialah lafazh yang jatuh ssudah gayah. Ghayah ada dua, yaitu hatta (sehinnga)
dan ila(sampai). Misalnya:
“
tidak ada dosa bagimu berbuat sesuatu sehingga kamu mendurhakai”.
Kalimat
sebelum kata sehingga, memberi pengertian, bahwa semua perbuatan tidak
dilarang. Kata “sehingga” men-thaksis-kan keumumanya kalimatse belumnya. Sebab
dengan adanya perhitungan ini, tidak brlaku hukum yang umum, yaitu tidak adanya
dposa. Hal itu dapat diartikan”berdosa” jika melakukan perbuatan yang durhaka.
Ghayah
harus mask kepada mughayah-nya dalam hal yang sejenis, misalnya surat Al-Ma’idah
ayat 6:
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (qè=Å¡øî$$sù ÇÏÈ
Artinya:
“ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”
(Al-Maidah : 6)
Karna lengan dan siku satu jenis yaitu
sama-sama tangan tangan di basuh sampai dengan siku-sikunya
Ghayah juga dapat masuk kepada mughayah yang
tidak sejenis, contohnya dalam surah AL-Baqarah ayat 187:
( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$#
n<Î)
È@ø©9$
ÇÊÑÐÈ
Artinya:
“kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”
(Qs.Al-Baqarah:187)
Puasa dengan malam bukan hal yang sejenis,
tetapi keduanya menyatu untuk menjelaskan maksud tertentu.
8. Badal
Dalam ilmu nahwu badal (pengganti) yang biasa men-thaksis-kan hanya badal badhi minkullin.
Contohnya dalm surah Ali-Imran, ayat 97 :
Artinya:
“Wajib atas
manusia mengerjakan haji kaarna Allah, yaitu orang-orang yang mampu di
jalanya.”(Q.S
Ali-Imran:97)
Kata
an-nas adala kull (semua manusia), artinya siapapun juga terkena kewajiban haji.
Manistatha’a (yang kuasa) adalah
sebagian (ba’du) dari kese;uruhan manusia, dan menggantikan an-nas. Dengan adanya penggantian ini,
tidak setiap orang di wajibkan haji, tetapi hanya yng mampu.
9. Mukhasis Munfasil
Mukhasil munfasil berkaitan dengan dasar
hukum, artiny berbagai taklif yang tidak ada pengecualinya, sebagaimana taklif berlakunya beban hukum untuk semua mukallaf. Dengan demikian, anak kecil,
orang gila, dan orang yang sedang tidur tidak terkena taklif karna bkan mukallaf .
Berkaitan
juga dengan ‘urf (kebiasaan), karena
terkadang kebiasaan dapat men-takhsis-kan
nash-nash yang umum.
10. Pelaksanaan Thaksis
Ada beberapa
macam kelimanya yaitu:
a.
Takhsis Al-Qur’an oleh Al-Quran
b.
Takhsis Al-Qur’an oleh Hadis;
c.
Takhsis Hadis oleh Al-Qur’an;
d.
Takhsis Hadis oleh Hadis;
e.
Takhsis dengan ijma’, sebagaimana
semua di panggil untuk melaksanakan shalat jum’at dan ijma’ ulama menyatakan,
kecuali perempuan.
f.
Takhsis dengan qiyas; contoh:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB
;ot$ù#y_
( wur /ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5 ×psùù&u
Îû ÈûïÏ «!$#
bÎ) ÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$#
( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Artinya:
“perempuan yang berzina dan
laki-laki yang bezina, hendaklah didera masing-masing dengan seratus dera.” (Q.S An-Nur: 2)
budak perempuan (amah) di-takhsis, karna jika berjina dideranya hanya setengahnya yaitu 50
dera, berdasarkan surah An-Nisa ayat 25:
÷bÎ*sù ú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`Íkön=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÆÏB É>#xyèø9$# 4 ÇËÎÈ
Artinya:
“Apabila
mereka (budak perempuan)melakukan kejahatan (berzina), maka di atasnya seperdua
siksa perempuan yang merdeka.”
Budak laki-laki (abdun) hukumanya disamakan (diqiyaskan) dengan budak perempuan (amah), yaitu 50 dera juga. Jadi, men-takhsis-kan ayat tersebut ( An-Nur 25):
7ͳtBöqt ãNÍkÏjùuqã ª!$# ãNßgoYÏ ¨,ysø9$# tbqßJn=÷ètur
¨br& ©!$# uqèd ,ysø9$#
ßûüÎ7ßJø9$#
ÇËÎÈ
Artinya:
“
di hari itu, Allah akan memberi mereka Balasan yag setimpal menurut semestinya,
dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesutatu
menurut hakikat yang sebenarnya).”
Tentang
budak laki- laki bukan dengan sesuatu atau hadis, tetapi mempersamakanya
(qiyas) terhadap budak perempuan yang sudah ada ketentuanya dalam ayat
bersamngkutan.
g.
Takhsis dengan pendapat sahabat. Talam masalah
takhsis dengan pendapat sahabat terjadi ikhtilaf . golongan hanfiah dan
malikiyah memperbolehkan, sebagai man seorang pencuri yang harus di potong
tanganya, tetapi umar bin Khatab tidak melakukan sebagai mana alasan (pada
musim panceklik, orang yang kaya yang dicuri menimbun harta, atau pencuri
tersebut sedang kelaparan ingin mempertahankan hidupnya atau mempertahankan
keluarganya dari kematian dari kelaparan. Oleh karna itu pencuri tersebut
dikenai ta’zir.
Assalamualaikum, terima kasih saudara/saudari. Amat bermanfaat kepada saya. Salam daripada malaysia. Moga dilimpahkan rezeki ilmu dan hidayah abadan :-)
BalasHapus