Senin, 11 Desember 2017

KHAS, THAKSIS DAN MUKHASIS

MEMENUHI TUGAS MAKALAH MATA KULIAH USHUL FIQH
KHAS, THAKSIS DAN MUKHASIS

DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK: II UNIT A
1.Reza Rahmatillah
                                                                2. SURIANI
       3.  SIDAR


DOSEN PEMBIMBING
RIDWAN, MK.MA





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
GAJAH PUTIH TAKENGON,ACEH. TAHUN

2013/2014




KATA PENGANTAR


           Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “KHAS,TAKHSIS DAN MUKHASIS” dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan pendidikan.

Makalah ini penulis akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki sangat kurang. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Takengon, 25 November,2013
                                                                                                    Penulis

                                                                                                              
                                                                                                               

                                                 





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI  ......................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
A.    KHAS,TAKHSIS DAN MUKHASIS.....................................................................
a.       Pengertian khas,takhsis dan mukhasis...........................................................
b.      Pembagian mukhasis......................................................................................
c.       Syarat syarat syahnya istisna.........................................................................
d.      Istisna dari kalimat ingkar dan kalimat positif...............................................
e.       Istisna dengan waw,athaf
f.       Syarat.............................................................................................................
g.      Sifat...............................................................................................................
h.      Ghayah...........................................................................................................
i.        Badal..............................................................................................................
j.        Mukhasis munfasil.........................................................................................
k.      Pelaksanaan takhsis........................................................................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................................
a.       Kesimpulan................................................................................................................
b.      Saran..........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................




BAB II
PEMBAHASN
KHAS, TAKHSIS, DAN MUKHASIS

a.      Pengertian khas,takhsis dan mukhasis
Khas adalah suatu lafaz yang di gunakan untuk meunjukan materi tertentu, baik berupa benda mati ataupun benda bergerak, misalnya zulkarnaen atau kata rajulun (seorang laki- laki).taksisi ialah menyebutkan sebagian benda dari yang umm atau mengeluarkan satu-satuan materi dari yang umum, sedangkan satuan lainya belum atau tidak disebutkan.dengan demikian, keumumanya masih berlaku bagi satuan yang tersisa.
Mukhasis ialah dalil dalil yang menjai dasar atau hujjah di keluarkanya satuan dari yang umum  kaitanya dengan khas,taksis dan mukhasis, Hanafi menjelaskan melaui satu contoh sebagaimna tertuang dalam sutrat AL-A’raf ayat 32

ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôètƒ ÇÌËÈ          

Artinya:
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah Kami”menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-ora. ng yang mengetahui. (Q.S AL-A’raf  32)


Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedangkan  di akhirat nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja.
Dalam penjelasan ayat diatas semua perhiasan bpoleh dipakai,perhiasan tersebut meliputi cncin emas,pakaian, intan, kalung, dan lain-lain masing masing disebut satuan satuanya (afrad al-aam). Cinci emas kemudian dikeluarkan dari ketentuan ayat 32 AL-A,raf tersebut, sebab tidak boleh di pakai oleh kaum laki-laki. Ini dinamakan taksis. Pengeluaran ini berdasarkan pada hadits . karna membatasi keumuman ayat tersebut (sebab tidak meliputi cincin emas), haditnya dinamai mukhasis. Karana hanya mengenai satu hal saja, yaitu cincin emas, hadis itu di sebut khas
Dengan  contoh diatas, secara definitf, lafal khas adalah suatu lafaz h yang di pasangkan pada satu arti yang sudah diketahuai dan menunggal. Atau lafaz yang di pasangkan pada satu arti yang mandiri yang terhindar dari makna musytarak atau makna-makna lainya.
Dengan demikian, thaksis ialah membatasi jumlah Al-‘aam (taqlil). Berbeda dengan nasakh, karna ialah nasakh membatalkan hukum yang telah ada di ganti dengan hukum yang baru, (tabdil) thaksis atau mukhasis bis dengan khata kata Al-Qur’an dan hadis,dalil-dali syara’ berupa ijmak’,qiyas dan dalil akal. Nasakh (nasik) hanya bisa dengan kata-kata.
Thaksis hanya masuk pada dalil yang umum. Nasakh bisa  masuk pada  dalili umum maupun dalil khusus. Dengan perkataan lain, yang di-thaksis-kan hanya dalil umum, dalil khusus tidak bisa , dsedangkan mnasakh yang dibatalkan umum maupun dalil khusus dalil yang umumnya
Thaksis masuk kepada hukum berita-berita. Nasakh hanya masuk kepada hukum saja, sebab membatalkan berita berari dusta.
1.     pembagian mukhasis
Mukasis dibagi 2
a.       Mukhasis muttasil, yaitu mukhasis yang tidak dapat berdiri sendiri tetapi sepertinya selalu berhubungan dengan dalil;
b.      Mukhasis munfasil, yaitu munfsil yang dapat berdiri sendiri. Yang termasuk mukhasis munfasil adalah:
1.      Istisna muttasil
2.      Syarat
3.      Sifat
4.      Ghayah
5.      Badal ba,dhu min kull (sebagian sebagai pengganti keseluruhan)
Yang termasuk mukhasis munfassil ialah:
a.       Peraturan-peraturan syariat yang umum;
b.      ‘urf (adat kebiasaan)
c.       Nash-nash hukum syara’ ,yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas.

2. syarat-syarat syahnya istisna
Menurut hanafi, ada dua syarat syahnya istisna yaitu:
a.       Dalam mengucapkan istisna, antara mutasna dan minhu harus bertemu. Bentuk berhenti sebentar, pertanyaan orang lain dan dan ke daan lain yang menurut kebiasaan tidak memutuskan pembicaraan, tidak dianggap membatalkan sahnya istisna.
b.      Mutasna tidak menghabiskan mutasna minhu. Pengecualian yang menghbiskan adalah batal. Misalnya, “aku punya uang sejuta kecuali sejuta”

3.istisna dari kalimat ingkar dan kalimat positif
Istisna dari kalimat ingkar (nafi) menjadi positif. Contoh: tidak ada tuhan kecuali Allah. Tidak adatuhan adalah kalimat ingkar, pengecualianya di tetapkan (istisna) menetapkan adanya tuhan yaitu Allah.
4. istisna dengan waw ‘athaf
Penurut pendapat imam syafi’i, imam malik dan imam ahmad istisnya sesudah beberapa jumlah yang bersambung-sambung, istisna itu kembali kepada semua jumlah.
Golongan hanafiah mengatakan bahwa istisna itu kembali pada jumlah yang teakhir. Menurut imam syaukani: kalu tidak ada halangan baik dari lafazh itu sendiri maupun dari dalil-dalil lainya, pengecualian (istisna) itu kembali kepada seluruh jumlah sebelumnya.
Contoh dalam surat An-Nur ayat 4-5:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ  
 Artinya:
 dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.(Q.S An-Nur: 4-5)

Pengecualian (istisnga) tersebut bisa kembali kepada orang-orang fasik saja (jumlah terakhir). Bisa kembali juga kepada orang-orang fasik dan persaksian mereka (seluruh jumlah). Kalau kembali kepad jumlah yang terakhir, meskipun sudah taubat orang yang menuduh tersebut teap tidak bisa menjadi saksi.
6.      Syarat
Syarat di bagi dua:
a.       Syarat tunggal, seperti jika telah wudu’ kamu bersih dari najis.
b.       Syarat berbilang, yaitu suatu hal yang harus menyatu, jika kamu rajin belajar gdan bekerja, kamu akan pintar, jika kamu beriman dan beramal saleh, kamu akan masuk surga. Atau masing-masing dapat berdiri sendiri.misalnya, kalau berwudhu dan mandi janaban harus memsksi niat.
Contoh syarat, di antaranya dalam Al-Qur,an surat An-Nisa’ ayat 11
 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4  ÇÊÊÈ  
Artinya:
“Kalau perempuan itu lebih baik dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga dari peninggalan. Jika seseorang itu seseorang saja, maka ia mendapat seperdua.” (Q.S An-Nisa’ :11)

Dalam surat berbilang yang tidak dapat berdiri sendiri, masyrut baru berwujud dengan wujudnya syarat-syarat keseluruhanya. Dalam syarat yang berdiri sendiri, masyrut dengan hanya salah-satu dari syarat syarat yang disebutkan.

6.sifat
Sifat di sebut di belakang dengan satu lafazh atau beberapa lafazh.
Contoh dalam surah An-Nisa’ ayat 25:
`ÏJsù $¨B ôMs3n=tB Nä3ãZ»yJ÷ƒr& `ÏiB ãNä3ÏG»uŠtGsù ÏM»oYÏB÷sßJø9$# 4
Artinya:
“Ia kawin dengan hamba sahaya, yaitu yaitu perempuan yang beriman “
(Q.S An-Nisa’ 25)

     Kata fatahayat adalah kata umum yang dapat meliputi yang beriman atau yang tidak beriman.Dengan adanya sifat al-mukminat (beriman), hamba sahaya yang tidak beriman tidak termasuk di dalamnya. Adakalanya kata-kata itu saling berhubungan dan ada kalanya tidak berhubungan. Jika berhubungan, sifat itu kembali kepada mausuf dan dalm keadaan tidak berhubungan, sifat itu kembali kepada yang terakhir. Contoh pertama:Terjadi iktilaf dalam hal kembalinya sifat, sebagai mana dalm surat An-Nisa’ayat 23:
Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/
Artinya:
“diharamkan ibu istrimu dan anak istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari dari istrimu yng telah kamu campuri”
( Q.S. An-Nisa’:23)

Ada perbdaan persepsi, apakah mausuf-nya hanya kalimat “istrimu yang terakhir” atau berikut perkataan istrimu yang pertama.
Menurut jumhur ulama, kalau manusuf-nya hanya perkataan istrimu yng terakhir, mertua perempuan menjadi haram (muhrim) apabila sudah mengawini anaknya. Jadi,perkawinan saja sudah cukup menyebabkan haram, karna syarat bercampur (terhadap istri) hanya menjadi syarat haramnya anak tiri. Adapun juga mausuf-nya kedua perkaaan istrimu yang ada pada ayat tersebut, mertua belum menjadi haram dengan mengawini anaknya, sebagai mana pendapat diatas, tetapi baru haram kalu sudah mncampurinya.
Jika demikian, haramnya seorang perempuan (mertua) karna mengawini anaknya atau karna mengawinini dan mencampurinya?
Pendapat pertama dinyatakan oleh jumhur ulama sebagi pendapat yang paling rajih.


7.      ghayah
Ialah penghabisan suatu yang mengaharuska sesuatau yng tetapnya(ghayah)  tidak adanya hukum bagi sesudahnya. Adapun mughayah ialah  lafazh yang jatuh ssudah  gayah. Ghayah ada dua, yaitu hatta (sehinnga) dan ila(sampai). Misalnya:
“ tidak ada dosa bagimu berbuat sesuatu sehingga kamu mendurhakai”.
Kalimat sebelum kata sehingga, memberi pengertian, bahwa semua perbuatan tidak dilarang. Kata “sehingga” men-thaksis-kan keumumanya kalimatse belumnya. Sebab dengan adanya perhitungan ini, tidak brlaku hukum yang umum, yaitu tidak adanya dposa. Hal itu dapat diartikan”berdosa” jika melakukan perbuatan yang durhaka.
Ghayah harus mask kepada mughayah-nya dalam hal yang sejenis, misalnya surat Al-Ma’idah ayat 6:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (qè=Å¡øî$$sù ÇÏÈ  
Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”
(Al-Maidah : 6)

    Karna lengan dan siku satu jenis yaitu sama-sama tangan tangan di basuh sampai dengan siku-sikunya
Ghayah juga dapat masuk kepada mughayah yang tidak sejenis, contohnya dalam surah AL-Baqarah ayat 187:
( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$š ÇÊÑÐÈ  
   Artinya:
“kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”
(Qs.Al-Baqarah:187)

 Puasa dengan malam bukan hal yang sejenis, tetapi keduanya menyatu untuk menjelaskan maksud tertentu.
8.      Badal
Dalam ilmu nahwu badal  (pengganti) yang biasa men-thaksis-kan hanya badal badhi minkullin. Contohnya dalm surah Ali-Imran, ayat 97 :

Artinya:
Wajib atas manusia mengerjakan haji kaarna Allah, yaitu orang-orang yang mampu di jalanya.”(Q.S Ali-Imran:97)

Kata an-nas adala kull (semua manusia), artinya siapapun juga terkena kewajiban haji. Manistatha’a (yang kuasa) adalah sebagian (ba’du) dari kese;uruhan manusia, dan menggantikan an-nas. Dengan adanya penggantian ini, tidak setiap orang di wajibkan haji, tetapi hanya yng mampu.
9.      Mukhasis Munfasil
Mukhasil munfasil berkaitan dengan dasar hukum, artiny berbagai taklif  yang tidak ada pengecualinya, sebagaimana taklif  berlakunya beban hukum untuk semua mukallaf. Dengan demikian, anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang tidur tidak terkena  taklif  karna bkan mukallaf .
Berkaitan juga dengan ‘urf (kebiasaan), karena terkadang kebiasaan dapat men-takhsis-kan nash-nash yang umum.
10.  Pelaksanaan Thaksis
Ada beberapa macam  kelimanya yaitu:
a.       Takhsis Al-Qur’an oleh Al-Quran
b.      Takhsis Al-Qur’an oleh  Hadis;
c.       Takhsis Hadis oleh Al-Qur’an;
d.      Takhsis Hadis oleh Hadis;
e.       Takhsis dengan ijma’, sebagaimana semua di panggil untuk melaksanakan shalat jum’at dan ijma’ ulama menyatakan, kecuali perempuan.
f.       Takhsis dengan qiyas; contoh:

èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  

Artinya:
“perempuan yang berzina dan laki-laki yang bezina, hendaklah didera     masing-masing dengan seratus dera.”  (Q.S An-Nur: 2)

budak perempuan (amah) di-takhsis, karna jika berjina dideranya hanya setengahnya yaitu 50 dera, berdasarkan surah An-Nisa ayat 25:
÷bÎ*sù šú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`ÍköŽn=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# šÆÏB É>#xyèø9$# 4 ÇËÎÈ  
Artinya:
“Apabila mereka (budak perempuan)melakukan kejahatan (berzina), maka di atasnya seperdua siksa perempuan yang merdeka.”

Budak laki-laki (abdun) hukumanya disamakan (diqiyaskan) dengan budak perempuan (amah), yaitu 50 dera juga. Jadi, men-takhsis-kan ayat tersebut ( An-Nur 25):

7ͳtBöqtƒ ãNÍkŽÏjùuqムª!$# ãNßgoYƒÏŠ ¨,ysø9$# tbqßJn=÷ètƒur ¨br& ©!$# uqèd ,ysø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇËÎÈ  
Artinya:
“ di hari itu, Allah akan memberi mereka Balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).”

Tentang budak laki- laki bukan dengan sesuatu atau hadis, tetapi mempersamakanya (qiyas) terhadap budak perempuan yang sudah ada ketentuanya dalam ayat bersamngkutan.

g.      Takhsis dengan pendapat sahabat. Talam masalah takhsis dengan pendapat sahabat  terjadi ikhtilaf . golongan hanfiah dan malikiyah memperbolehkan, sebagai man seorang pencuri yang harus di potong tanganya, tetapi umar bin Khatab tidak melakukan sebagai mana alasan (pada musim panceklik, orang yang kaya yang dicuri menimbun harta, atau pencuri tersebut sedang kelaparan ingin mempertahankan hidupnya atau mempertahankan keluarganya dari kematian dari kelaparan. Oleh karna itu pencuri tersebut dikenai ta’zir.

















1 komentar:

  1. sumayyah_fakhrurrazi24 Juli 2024 pukul 21.33

    Assalamualaikum, terima kasih saudara/saudari. Amat bermanfaat kepada saya. Salam daripada malaysia. Moga dilimpahkan rezeki ilmu dan hidayah abadan :-)

    BalasHapus